Minggu, 17 Oktober 2010

kasus koperasi

Koperasi di Indonesia diambang kehancuran


Koperasi di Indonesia kini berada diambang kehancuran. Kondisi ini hampir terlihat hampir di seluruh pelosok negeri. Misalnya Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
“Padahal dari 189 koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak semuanya melakukan rapat tahunan tersebut secara benar. Bagaimana lagi dengan yang belum pernah melaksanakan RAT,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Banyuwangi Hartoyo, Rabu.

Ia menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam peringatan hari koperasi beberapa waktu lalu, secara tegas menyebutkan koperasi akan menjadi tumpuan utama dalam pembangunan ekonomi mikro pedesaan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

Karena itu, Hartoyo, bertekad segera membenahi ratusan koperasi yang telah berbadan hukum di daerahnya.
“Ketika ratusan koperasi yang ditengarai belum melakukan RAT itu dikumpulkan ternyata yang datang juga sedikit,” katanya menyayangkan.
Untuk itu, pihaknya akan segera menginventarisasi seluruh koperasi yang ada di Banyuwangi. Koperasi tersebut, meliputi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), KOperasi Unit Desa (KUD),KOperasi Wanita (Kopwan), dan Koperasi Simpang Usaha (KSU).
Dengan inventarisasi itu, kata Hartoyo, Disperindagkop Banyuwangi akan mengetahui sejauh mana akar persoalan yang dihadapi masing-masing koperasi yang ada.
“Jika koperasi itu memang sakit, biar kami segera mengetahui apa obatnya. Sehingga koperasi tersebut bisa segera sehat kembali,” kata Hartoyo.
Bila pembinaan telah dilakukan tetapi masih ada koperasi yang bandel, ia berjanji tidak segan-segan untuk menindak koperasi tersebut. Tindakan tegas itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai kebiasaan sebuah koperasi yang buruk biar tidak dicontoh koperasi lainnya.
“Apalagi Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan koperasi secara nasional setelah sukses meningkatkan peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonominya hingga 5,83 persen pada tri wulan pertama 2010,” katanya.

-Menurut saya koperasi tidak akan maju jika tidak ada kesadaran dari orang-orang yang bersangkutan. Pemerintah dapat melakukan penyuluhan mengenai koperasi secara berkesinambungan  agar keadan koperasi si Indonesia dapat membaik. Karena koperasi sangat berperan penting untuk keadaan ekonomi di Indonesia pada umumnya.



Ketua KUD di Sukabumi Jadi Tersangka Dana Kredit

SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menetapkan status tersangka terhadap Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pemuda Bungur Jaya, Ade Sapri.


Ade Sapri diduga menggelapkan uang yang merupakan kucuran dana kredit usaha tani (KUT) tahun 1990 sebesar Rp1,7 miliar.


Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Cibadak, pada musim tanam tahun 1998/1990 KUD Pemuda Bungur Jaya menerima kucuran dana KUT untuk komoditi Pisang dan jagung sebesar Rp1,7 miliar. Dana bantuan dari pemerintah pusat itu dialokasikan untuk 20 kelompok tani (Poktan) yang tersebar di Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Jampang tengah.


Dalam pelaksanaannya, Ade Sapri tidak menyalurkan dana KUT secara keseluruhan, melainkan hanya dialokasikan untuk dua Poktan di Kecamatan Cikembar. Besaran dana yang diberikannya pun tidak sesuai dengan pengalokasian rencana daftar kebutuhan kelompok (RDKK).


“Dana KUT yang diterima lembaga KUD tidak disalurkan sesuai dengan petunjuk teknis dan juga RDKK. Karena fakta hukum itulah, kami menetapkannya (Ade Sapri) sebagai tersangka.” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cibadak, Dedy Supardi, Senin (8/3/2010).


Dikatakannya, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, dalam pengusutan kasus korupsi ini, tim penyidik berencana akan melakukan tindakan tegas berupa pemanggilan paksa. Hal tersebut dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan siang tadi.


Selain Ade Sapri, pengurus koperasi lainnya yang turut mangkir adalah Sekretaris KUD Pemuda Bungur Jaya, Andi Suhandi, yang berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.


Akibat mangkirnya kedua pimpinan KUD itu, akhirnya tim penyidik hanya berhasil memintai keterangan dua orang penyuluh pertanian lapangan (PPL). Muhidin, salah seorang PPL mengaku, terdapat pelanggaran petunjuk teknis dalam pencairan KUT yang dilakukan oleh pengurus KUD Pemuda Bungur Jaya.


“Seharusnya dua poktan di Kecamatan Cikembar itu mendapatkan dana KUT sebesar Rp220 juta, tapi dalam pelaksanaannya KUD hanya mencairkan kurang lebih 50% dari total anggaran yang teralokasikan,” ujar Muhidin


-Menurut saya sangat disayangkan bahwa seorang ketua koperasi unit desa  melakukan tindak koperasi bukanya melakukan tujuan utama dari koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.  Olehkarena itu sebaiknya tersangka diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak pernah terjadi hal yang serupa kembali di koperasi tersebut maupun koperasi-koperasi yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar