Jumat, 29 Oktober 2010

Pengertian dan Kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi


Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) yang dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) yang dilambangkan (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. 

Dasar pembagian sisa hasil usaha (SHU) adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

 SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. 

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat didapatkan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.)bagian (persentase) SHU anggota
3.)total simpanan seluruh anggota
4.)total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) jumlah simpanan per anggota
6.) volume usaha per anggota
7.) bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



Kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi Serba Usaha Sejahtera memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2005 sebesar Rp. 150.000.000 sesuai dengan keputusan rapat anggota SHU ini didistribusikan sebagai berikut :
Jasa modal            20%
Jasa anggota        30%
Cadangan             15%
Dana pengurus     15%
Dana sosial           10%
Dana Pendidikan  10%

-Perhitunagn SHU tersebut di atas adalah sebagai berikut :

a)  Jasa modal          = 20/100 x Rp150.000.000 = Rp 30.000.000
b)  Jasa Anggota      = 30/100 x Rp150.000.000 = Rp 45.000.000
c)  Cadangan            = 15/100 x Rp150.000.000 = Rp 22.500.000
d)  Dana Pengurus   = 15/100 x Rp150.000.000 = Rp 22.500.000
e)  Dana Sosial        = 10/100 x Rp150.000.000 = Rp 15.000.000
f)  Dana Pendidikan = 10/100 x Rp150.000.000 = Rp 15.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar