Koperasi
Koperasi berasal dari co dan operation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Sedangkan menurut saya koperasi adalah suatu badan usaha yang seluruh kegiatanya berdasarkan pada azas kekeluargaan.
Dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut saya tujuan koperasi yang sebenarnya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Untuk melancarkan kegiatanya, koperasi harus didasari prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
1. Anggotanya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
5. Kemandirian.
Adapun perangkat dalam organisasi koperasi, yaitu :
1. Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengrus dan pengawas.
2. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandate untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi baik bidang organisaasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
3. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengaasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus.
Pengawas dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota.
Lapangan usaha koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut.
a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
c. Koperasi menjalankan kegiaqtan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d. Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
e. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu-satunya kegiatan koperasi.
f. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut denagn peraturan pemerintah.
Sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas, maka usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua :
1. Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha ( single purpose).
Koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.
2. Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha ( multi purpose).
Koperasi seperti ini memilki beberapa bidang usaha misalnya simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Jadi usaha koperasi ini beraneka ragam. Contoh koperasi serab usaha yang popular adalah Koperasi Uniot Desa (KUD).
Berdasarkan bentuknya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang. Kopersi sekunder adalah kopersi yang didirikan oleh dan berangotakan koperasi, dimana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi ayng telh berbadan hokum. Yang termasuk koperasi sekunder adalah pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.
Sedangkan pembagian koperasi di Indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah ada empat tingkat organisasi koperasi yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi suatu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan atau satu desa.
b. Pusat koperasi, sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hokum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kota/kabupaten).
c. Gabungan koperasi terdiri dari paling sedikit tiga puast kopersasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkatr satu dan tingkat I (tingkat provinsi)
d. Induk koperasi, terdiri dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang bernbdan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.
Peran koperasi Indonesia dapat digunakan sebagai sarana kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut :
- Koperasi membantu angotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran.
- Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
- Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang –orang, baik sebagai perorangan maupun sebagai warga masyarakat.
- Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat.
- Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrtis.
Kekuatan dan kelemahan koperasi
Kekuatan-kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah :
• Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yng mendorong kreativitas anggota.
• Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan unutk anggota.
• Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena kopearasi menjadi milik bersama.
• Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia dan secara ideologis dan normative Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan system perekonomian Indonesia.
Kelemahan yang dimiliki koperasi adalah :
Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bagsa sejak kebangkitan nasional, namum banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah suatu usaha yang menguntungkan.
Walaupun secara konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan keduduakn yang pentig dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah.
Koperasi sering diidentikan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar