Jumat, 29 Oktober 2010

Pengertian dan Kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi


Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) yang dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) yang dilambangkan (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. 

Dasar pembagian sisa hasil usaha (SHU) adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.

 SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. 

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat didapatkan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :
1.) SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.)bagian (persentase) SHU anggota
3.)total simpanan seluruh anggota
4.)total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) jumlah simpanan per anggota
6.) volume usaha per anggota
7.) bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



Kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi Serba Usaha Sejahtera memperoleh Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2005 sebesar Rp. 150.000.000 sesuai dengan keputusan rapat anggota SHU ini didistribusikan sebagai berikut :
Jasa modal            20%
Jasa anggota        30%
Cadangan             15%
Dana pengurus     15%
Dana sosial           10%
Dana Pendidikan  10%

-Perhitunagn SHU tersebut di atas adalah sebagai berikut :

a)  Jasa modal          = 20/100 x Rp150.000.000 = Rp 30.000.000
b)  Jasa Anggota      = 30/100 x Rp150.000.000 = Rp 45.000.000
c)  Cadangan            = 15/100 x Rp150.000.000 = Rp 22.500.000
d)  Dana Pengurus   = 15/100 x Rp150.000.000 = Rp 22.500.000
e)  Dana Sosial        = 10/100 x Rp150.000.000 = Rp 15.000.000
f)  Dana Pendidikan = 10/100 x Rp150.000.000 = Rp 15.000.000

Minggu, 17 Oktober 2010

kasus koperasi

Koperasi di Indonesia diambang kehancuran


Koperasi di Indonesia kini berada diambang kehancuran. Kondisi ini hampir terlihat hampir di seluruh pelosok negeri. Misalnya Kondisi ratusan koperasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini sangat memprihatinkan, karena dari 649 jenis koperasi yang ada baru 189 koperasi yang melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
“Padahal dari 189 koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak semuanya melakukan rapat tahunan tersebut secara benar. Bagaimana lagi dengan yang belum pernah melaksanakan RAT,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Banyuwangi Hartoyo, Rabu.

Ia menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam peringatan hari koperasi beberapa waktu lalu, secara tegas menyebutkan koperasi akan menjadi tumpuan utama dalam pembangunan ekonomi mikro pedesaan sehingga dapat menciptakan lapangan kerja serta bisa mengurangi kemiskinan dan pengangguran.

Karena itu, Hartoyo, bertekad segera membenahi ratusan koperasi yang telah berbadan hukum di daerahnya.
“Ketika ratusan koperasi yang ditengarai belum melakukan RAT itu dikumpulkan ternyata yang datang juga sedikit,” katanya menyayangkan.
Untuk itu, pihaknya akan segera menginventarisasi seluruh koperasi yang ada di Banyuwangi. Koperasi tersebut, meliputi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi Simpan Pinjam (KSP), KOperasi Unit Desa (KUD),KOperasi Wanita (Kopwan), dan Koperasi Simpang Usaha (KSU).
Dengan inventarisasi itu, kata Hartoyo, Disperindagkop Banyuwangi akan mengetahui sejauh mana akar persoalan yang dihadapi masing-masing koperasi yang ada.
“Jika koperasi itu memang sakit, biar kami segera mengetahui apa obatnya. Sehingga koperasi tersebut bisa segera sehat kembali,” kata Hartoyo.
Bila pembinaan telah dilakukan tetapi masih ada koperasi yang bandel, ia berjanji tidak segan-segan untuk menindak koperasi tersebut. Tindakan tegas itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai kebiasaan sebuah koperasi yang buruk biar tidak dicontoh koperasi lainnya.
“Apalagi Provinsi Jawa Timur telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan koperasi secara nasional setelah sukses meningkatkan peranan koperasi dalam pertumbuhan ekonominya hingga 5,83 persen pada tri wulan pertama 2010,” katanya.

-Menurut saya koperasi tidak akan maju jika tidak ada kesadaran dari orang-orang yang bersangkutan. Pemerintah dapat melakukan penyuluhan mengenai koperasi secara berkesinambungan  agar keadan koperasi si Indonesia dapat membaik. Karena koperasi sangat berperan penting untuk keadaan ekonomi di Indonesia pada umumnya.



Ketua KUD di Sukabumi Jadi Tersangka Dana Kredit

SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menetapkan status tersangka terhadap Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Pemuda Bungur Jaya, Ade Sapri.


Ade Sapri diduga menggelapkan uang yang merupakan kucuran dana kredit usaha tani (KUT) tahun 1990 sebesar Rp1,7 miliar.


Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Cibadak, pada musim tanam tahun 1998/1990 KUD Pemuda Bungur Jaya menerima kucuran dana KUT untuk komoditi Pisang dan jagung sebesar Rp1,7 miliar. Dana bantuan dari pemerintah pusat itu dialokasikan untuk 20 kelompok tani (Poktan) yang tersebar di Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Jampang tengah.


Dalam pelaksanaannya, Ade Sapri tidak menyalurkan dana KUT secara keseluruhan, melainkan hanya dialokasikan untuk dua Poktan di Kecamatan Cikembar. Besaran dana yang diberikannya pun tidak sesuai dengan pengalokasian rencana daftar kebutuhan kelompok (RDKK).


“Dana KUT yang diterima lembaga KUD tidak disalurkan sesuai dengan petunjuk teknis dan juga RDKK. Karena fakta hukum itulah, kami menetapkannya (Ade Sapri) sebagai tersangka.” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cibadak, Dedy Supardi, Senin (8/3/2010).


Dikatakannya, perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sementara itu, dalam pengusutan kasus korupsi ini, tim penyidik berencana akan melakukan tindakan tegas berupa pemanggilan paksa. Hal tersebut dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan siang tadi.


Selain Ade Sapri, pengurus koperasi lainnya yang turut mangkir adalah Sekretaris KUD Pemuda Bungur Jaya, Andi Suhandi, yang berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.


Akibat mangkirnya kedua pimpinan KUD itu, akhirnya tim penyidik hanya berhasil memintai keterangan dua orang penyuluh pertanian lapangan (PPL). Muhidin, salah seorang PPL mengaku, terdapat pelanggaran petunjuk teknis dalam pencairan KUT yang dilakukan oleh pengurus KUD Pemuda Bungur Jaya.


“Seharusnya dua poktan di Kecamatan Cikembar itu mendapatkan dana KUT sebesar Rp220 juta, tapi dalam pelaksanaannya KUD hanya mencairkan kurang lebih 50% dari total anggaran yang teralokasikan,” ujar Muhidin


-Menurut saya sangat disayangkan bahwa seorang ketua koperasi unit desa  melakukan tindak koperasi bukanya melakukan tujuan utama dari koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya.  Olehkarena itu sebaiknya tersangka diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak pernah terjadi hal yang serupa kembali di koperasi tersebut maupun koperasi-koperasi yang lainnya.

Kamis, 07 Oktober 2010

KOPERASI

Koperasi

Koperasi berasal dari co dan operation. Co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau berusaha. Sedangkan menurut saya koperasi adalah suatu badan usaha yang seluruh kegiatanya berdasarkan pada azas kekeluargaan.
Dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut saya tujuan koperasi yang sebenarnya adalah untuk mensejahterakan anggotanya.
Untuk melancarkan kegiatanya, koperasi harus didasari prinsip-prinsip koperasi, yaitu :
1. Anggotanya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal.
5. Kemandirian.

Adapun perangkat dalam organisasi koperasi, yaitu :
1. Rapat anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus mendapat persetujuan dahulu termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengrus dan pengawas.
2. Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan diserahi mandate untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi baik bidang organisaasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
3. Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan bertugas untuk melaksanakan pengaasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus.
Pengawas dipilih dari anggota koperasi dalam rapat anggota.

Lapangan usaha koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut.
a. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
c. Koperasi menjalankan kegiaqtan usaha dan tujuan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
d. Koperasi dapat menghimpun dana dan mengeluarkannya melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi dan koperasi lain dan atau anggotanya.
e. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu-satunya kegiatan koperasi.
f. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut denagn peraturan pemerintah.

Sesuai dengan pasal-pasal tersebut diatas, maka usaha koperasi secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua :
1. Koperasi yang mempunyai satu bidang usaha ( single purpose).
Koperasi yang hanya melakukan satu bidang usaha antara lain koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produksi.
2. Koperasi yang mempunyai berbagai macam bidang usaha ( multi purpose).
Koperasi seperti ini memilki beberapa bidang usaha misalnya simpan pinjam, perdagangan, konsumsi, produksi, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Jadi usaha koperasi ini beraneka ragam. Contoh koperasi serab usaha yang popular adalah Koperasi Uniot Desa (KUD).

Berdasarkan bentuknya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan seorang. Anggotanya paling sedikit 20 orang. Kopersi sekunder adalah kopersi yang didirikan oleh dan berangotakan koperasi, dimana anggotanya terdiri atas beberapa koperasi ayng telh berbadan hokum. Yang termasuk koperasi sekunder adalah pusat koperasi, gabungan koperasi dan induk koperasi.

Sedangkan pembagian koperasi di Indonesia menurut pemusatan sesuai dengan tingkat daerah administrasi pemerintah ada empat tingkat organisasi koperasi yaitu sebagai berikut :
a. Koperasi primer adalah unit koperasi terkecil yang beranggotakan paling sedikit 20 orang, daerah kerjanya meliputi suatu lingkungan pekerjaan, satu kelurahan atau satu desa.
b. Pusat koperasi, sekurang-kurangnya beranggotakan lima koperasi primer yang berbadan hokum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkat II (kota/kabupaten).
c. Gabungan koperasi terdiri dari paling sedikit tiga puast kopersasi yang berbadan hukum dan wilayah kerjanya satu daerah tingkatr satu dan tingkat I (tingkat provinsi)
d. Induk koperasi, terdiri dari paling sedikit tiga gabungan koperasi yang bernbdan hukum dan wilayah kerjanya seluruh Indonesia.

Peran koperasi Indonesia dapat digunakan sebagai sarana kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut :
- Koperasi membantu angotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran.
- Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
- Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang –orang, baik sebagai perorangan maupun sebagai warga masyarakat.
- Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat.
- Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrtis.
Kekuatan dan kelemahan koperasi
Kekuatan-kekuatan yang dimiliki koperasi Indonesia adalah :
• Keterlibatan anggota dalam koperasi dapat ditunjukan dalam bentuk partisipasi anggota yang merupakan aktivitas yng mendorong kreativitas anggota.
• Koperasi merupakan organisasi dari, oleh, dan unutk anggota.
• Keseimbangan pemanfaatan hak dan penekanan kewajiban yang harus dilakukan seluruh anggota karena kopearasi menjadi milik bersama.
• Koperasi merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia dan secara ideologis dan normative Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan jiwa dari perekonomian Indonesia dan system perekonomian Indonesia.
Kelemahan yang dimiliki koperasi adalah :
 Koperasi merupakan bagian integral dari perjuangan bagsa sejak kebangkitan nasional, namum banyak masyarakat yang menganggap koperasi bukanlah suatu usaha yang menguntungkan.
 Walaupun secara konstitusional koperasi cukup mendapat tempat dan keduduakn yang pentig dalam perekonomian Indonesia, namun keinginan masyarakat untuk menjadi anggota koperasi masih rendah.
 Koperasi sering diidentikan dengan standar hidup yang rendah karena sebagian besar anggota berasal dari kalangan menengah kebawah.