Menanggapi Kasus Enron
Enron adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Perusahaan ini didirikan pada 1930 sebagai Northern Natural Gas Company, sebuah konsorsium dari Northern American Power and Light Company, Lone Star Gas Company, dan United Lights and Railways Corporation. Kepemilikan konsorsium ini secara bertahap dibubarkan antara 1941 hingga 1947 melalui penawaran saham kepada publik. Pada 1979, Northern Natural Gas mengorganisir dirinya sebagai perusahaan induk, Internorth, yang menggantikan Northern Natural Gas di New York Stock Exchange. Enron sebelum tahun 2001 mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, serta komunikasi (wikipedia.co.id).
Pada 2 Desember 2001, Enron mengajukan permohonan perlindungan Chapter 11 akibat kebangkrutan yang melanda perusahaan tersebut. Kebangkrutan ini disebabkan kegagalan pada proses bisnis dan manajemen (Eiteman, dkk, 2007). Juga akibat adanya penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif (wikipedia.co.id).
Jeffrey Skilling menjelaskan kebangkrutan Enron disebabkan terganggunya proses bisnis akibat credit rating perusahaan menurun pada November 2001. Hal ini dikarenakan sebagai perusahaan trading, membutuhkan rating nilai investasi untuk melakukan perdagangan dengan perusahaan lain. Tidak ada nilai yang baik, maka tidak akan ada perdagangan (Eiteman, dkk, 2007).
Terjadinya penurunan nilai rating investasi perusahaan disebabkan hutangnya yang terlalu besar, yang sebelumnya tidak tercatat dalam neraca (off balance sheet) kemudian diklasifikasikan ulang sehingga tercatat dalam neraca (on balance sheet). Hutangnya tidak hanya sebesar $13 juta tetapi bertambah hingga sebesar $38 juta. Klasifikasi ulang dilakukan karena terdapat banyak special purpose entity (SPEs) dan kerjasama yang tidak tercatat dalam neraca yang memiliki banyak hutang. Sehingga terjadi ketidakcocokan saat dilakukan konsolidasi ulang yang kemudian menyebabkan nilai ekuitas perusahaan jatuh (Eiteman, dkk, 2007).
Pada kasus Enron ini,
lembaga-lembaga eksternal juga ikut bertanggung jawab terjadinya kasus
tersebut, diantaranya :
1. Auditor.
Arthur Andersen (satu
dari lima perusahaan akuntansi terbesar) adalah kantor akuntan Enron. Tugas
dari Andersen adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan kesaksian apakah laporan
keuangan Enron memenuhi GAAP (generally accepted accounting practices).
Andersen, disewa dan dibayar oleh Enron.
2. Konsultan
hukum.
Konsultan hukum Enron,
khususnya Vinson & Elkins juga disewa oleh Enron. Konsultan hukum ini
bertanggungjawab untuk menyediakan opini hukum atas strategi, struktur, dan
legalitas umum atas semua yang dilakukan oleh Enron.
3. Regulator.
Enron sebagai
perusahaan yang melakukan perdagangan di pasar energi diawasi oleh Federal
Energy Regulatory Commission (FERC), akan tetapi FERC tidak melakukan
pengawasan secara mendalam. Hal ini dikarenakan Enron melakukan aktivitasnya
dalam perdagangan listrik tidak di satu negara, yaitu antar negara.
Keruntuhan perusahaan
energi Enron cukup banyak berdampak bagi dunia bisnis internasional. Akibat
kebangkrutan Enron pada tahun 2001 sedikitnya 4.000 karyawan kehilangan
pekerjaan. Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para
kreditornyayang telah mengucurkan milyaran dolar (JP Morgan Chase dan Citigroup
adalah dua kreditor terbesarnya). Para karyawan Enron dan investor
kecil-kecilan juga dirugikan karena simpanan hari tua mereka yang musnah.
Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam
saham yang kini tanpa nilai. Banyak lembaga keuangan internasional juga ikut
menderita kerugian akibat bangkrutnya Enron, sehingga membuat mereka
semakin berhati-hati dalam membidik peluang investasi.
Praktik bisnis Enron
yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif
bagi banyak pihak. Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya
investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana
pensiunnya dalam saham perusahaanserta investor di pasar modal pada umumnya
(social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan
meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari
Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak
stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information
mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari
principal. Pihak agentdalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara
rasional untuk kepentingan dirinya(self interest oriented) dengan melupakan
norma dan etika bisnis yang sehat.
Dari kasus tersebut yang harus dilakukan adalah :
- Auditor: melakukan audit sesuai dengan kode etik profesi akuntan dan GAAP. Audit forensik – Audit investigatif
- Legal counsel: seharusnya melakukan investasi secara detail dan menyeluruh pada manajemen, khususnya yang menyangkut aspek legalitas pada kepemilikan dari SPEs.
- Regulator: bertanggungjawab mengawasi perusahaan secara mendalam, penerbitan peraturan dan UU khususnya dalam GCG
- Equity market: seharusnya tidak langsung percaya pada nama besar/ reputasi besar
- Bank and Bankers: bersikap independen dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan dan menganalisis hubungan kepemilikan antar perusahaan
- Menerbitkan peraturan yang jelas untk mengatur transparansi pengungkapan transaksi keuangan antar perusahaan (regulator)
- Tuntutan hukum terhadap manajemen Enron yang bertanggung-jawab atas terjadinya permasalahan ini
- Jasa audit KAP dipisah dengan jasa konsultan perusahaan untuk independensi KAP
Menyelesaikan masalah yang terjadi:
- Menerbitkan peraturan yang jelas untk mengatur transparansi pengungkapan transaksi keuangan antar perusahaan (regulator)
- Tuntutan hukum terhadap manajemen Enron yang bertanggung-jawab atas terjadinya permasalahan ini
- Dibubarkannya firma KAP Arthur Andersen
- Jasa audit KAP dipisah dengan jasa konsultan perusahaan untuk independensi KAP
- Banyak kasus auditor mengaudit laporan keuangan perusahaan tidak bekerja dibawah pengawasan komite audit (KA) dan tidak bebas dari pengaruh manajemen senior perusahaan – sehingga perlu KA dari eksternal seperti akademisi dan praktisi akuntansi.
- Karena masalah Enron melibatkan pihak-pihak internal maupun eksternal dalam bentuk kecurangan yang sistemik. Sehingga sulit mengungkapkan kecurangan yang Enron lakukan. Hal inilah yang mendorong pemerintah Amerika mengeluarkan Sarbanes Oxley Act 2002, pada tanggal 30 Juli 2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar