KASUS
MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1. Apakah
menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
MKD DKI Jakarta adalah merupakan suatu lembaga Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokad
Indonesia yang sudah pasti paham dan mengerti jelas tentang adanya atau tidak adanya pelanggaran
kode etik.Oleh karena itu menurut saya, MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil
karena Todung Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu
melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam
menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
2. Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab :
Menurut
saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan
majelis adalah tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan karena dalam menyampaikan
pernyataannya di media massa harus diikuti tata krama dan bahasa yang sopan
serta bukti yang kuat untuk dibuktikan di depan piblik. Pernyataan Todung Mulya Lubis di media massa hanyalah pembelaan diri
semata untuk menutupi kesalahan dalam pelanggaran kode etik.
3. Bagaimana
pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokat?
Jawab :
Pernyataan atas Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode
etik advokat tidak dapat dibenarkan karena sudah jelas Majelis Kehormatan telah menilai bahwa
Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia.
Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group
terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih,
Lampung.
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak !
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian – kejadian berikut ini melanggar Kode Etik atau tidak !
1. Ketua BPK
RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP
mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab :
Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode Etik, karena seharusnya tugas KAP adalah mengeluarkan laporan hasil audit secara benar, akurat, independen dan dapat dipercaya bagi pihak internal maupun pihak eksternal.
2. Sebuah KAP
di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab :
Menurut saya kejadian tersebut tidak
melanggar Kode Etik, karena memasang papan nama 5x5 m merupakan salah
satu sarana untuk memperkenalkan jasa KAP bagi klien yang membutuhkan.
3. Sebuah KAP
memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP
tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan
mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari
gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab :
Tidak melanggar kode etik karena wajar saja dilakukan karena itu hak dari KAP
tersebut untuk merayakan ulang tahunnya.
4. Dalam rangka
memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank
pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien
yang diberikan pihak bank.
Jawab :
Menurut saya melanggar kode etik karena
dalam hal ini KAP dianggap memberikan sogokan untuk mendapatkan klien.
5. Untuk
mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee.
Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran
jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab :
Menurut saya pernyataan tersebut melanggar Kode
Etik, karena tidak seharusnya KAP dalam memperoleh klien -
kliennya menggunakan cara yang tidak profesional seperti yang disebutkan tadi
yaitu melalui commission fee maupun door to door activities karena
akan berdampak berkurangnya kepercayaan dari klien kepada KAP.
6. KAP XYZ
mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ
diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab :
Menurut saya kegiatan tersebut tidak
melanggar Kode Etik, karena sesuai aturan yang ada bahwa auditor
diperbolehkan menerima lebih dari 1 tugas pekerjaan yang masih dalam lingkup
bidang kajian auditor, contohnya memberi jasa konsultasi pajak pada perusahaan
yang sama dimana auditor tersebut mengaudit juga, dalam waktu yang bersamaan
(masih dalam kurun waktu 1 tahun).
7. Partner KAP
membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh
diskon 30%.
Jawab :
Melanggar kode etik karena perolehan diskon tersebut dapat dianggap sebagai komisi diluar seharusnya atas
kerja KAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar