Rabu, 14 November 2012

Tugas Wajib Minggu 5


TUGAS WAJIB MINGGU 5

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


Secara garis besar terdapat beberapa kode etik dan perilaku profesional, salah satunya adalah Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya. Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.  Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif. Jika didalam suatu perusahaan para pegawainya tidak memiliki sikap kejujuran maka akan berdampak buruk pada perusahaan itu sendiri, misalnya seorang pegawai di bidang keuangan yang tidak jujur maka bisa saja dia melakukan penyelewengan terhadap uang perusahaan. Dari penyelewengan tersebut bisa membuat perusahaan bangkrut, karena biasanya orang yang sudah biasa melakukan kecurangan tidak akan segan – segan untuk melakukan kecurangan lagi dan lagi.
Selain itu juga terdapat Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan. Setiap perusahaan yang dalam kinerjanya membuat suatu inovasi atau pembaharuan maka produk yang dibuat tersebut harus di beri hak paten atau hak cipta, agar produk yang dihasilkan dari perusahaan tersebut tidak dicuri kepemilikannya oleh pihak lain yang mungkin saja ingin mendapatkan keuntungan dari produk yang dihasilkan.

Prinsip – prinsip etika IFAC :
·         Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
·         Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
·         Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
·         Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
·         Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA AICPA :
·         Tanggung Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas mereka.
·         Kepentingan Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
·         Integritas, para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
·         Obyektivitas dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah
mempertahankan obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi sesungguhnya.
·         Due Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi, berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
·         Lingkup dan sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA IAI
·         Integritas : berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung  tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak  hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat  dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya.
·         Obyektivitas : Seorang auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi  profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau  tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak  atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan  kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.  Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil  keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
·         Kompetensi dan Kehati-hatian : Disini auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan  untuk memastikan  bahwa  instansi  tempat  ia  bekerja  atau auditan   dapat menerima manfaat   dari   layanan   profesinya   berdasarkan pengembangan   praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang    terbaru. Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor hanya  dapat  melakukan  suatu  audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan tenaga  ahli  yang   kompeten  untuk  melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
·         Kerahasiaan : Auditor  harus  mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi  yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun  keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus    apabila    akan    mengungkapkannya,    kecuali     adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan  ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.
·         Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi : Pengungkapan  yang  diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,  seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam  melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan  kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain   yang   mungkin   terkena   dampak   dari pengungkapan informasi ini.
·         Ketepatan Bertindak : Auditor  harus  dapat  bertindak  konsisten  dalam  mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.  Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan.
·         Standar teknis dan profesional : Auditor  harus  melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit  yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,  termasuk  aturan perilaku yang ditetapkan  oleh  instansi  tempat  ia  bekerja.

Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.Sedangkan Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar